Petani Sawit Harap Pelarangan Ekspor CPO Hanya Diberlakukan Sepekan

kataSAPA.com
Keputusan Presiden Joko Widodo menyetop ekspor minyak kepala sawit atau Crude Palm Oil (CPO) bertujuan menstabilkan pasokan minyak goreng dalam negeri. Petani sawit meminta, kebijakan ini cukup diterapkan selama tujuh hari. Larangan sementara ekspor minyak sawit itu diperjelas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22 tahun 2022.Selain CPO, komoditas yang juga dilarang ekspor adalah Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, serta used cooking oil atau minyak jelantah. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyebut, kebijakan ini berdampak bagi para petani sawit skala kecil. Dengan lahan kurang dari empat hektare, petani kelompok ini sebenarnya menggantungkan hidup hanya dari kelapa sawit. Sekjen SPKS, Mansuetus Darto, mengatakan skema perdagangan tandan sawit juga belum berpihak ke petani kecil, di mana ada selisih harga sebesar 20 persen dari penetapan. Kebijakan presiden akan memperlebar selisih harga itu hingga 60 persen, dari harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang ditetapkan pemerintah. Karena itulah, meski mendukung SPKS meminta kebijakan itu diterapkan dalam jangka pendek saja. SPKS mendukung kebijakan ini, asalkan tidak terlalu lama. Dengan kisaran cukup satu minggu setelah ditetapkan kebijakan ini pada 28 April 2022, dengan berbagai pertimbangan pendapatan petani kecil dan tata kelola sawit Indonesia, kata Darto. SPKS mencatat, sejak kebijakan ini diumumkan, pabrik membeli TBS dari petani pada kisaran harga mulai Rp1.600 per kilogram hingga Rp3000 per kilogram. Padahal, harga semestinya ada di angka Rp3.700-an per kilogram. Di sisi lain, saat ini petani sawit juga dibebani biaya yang relatif tinggi. Pupuk berada di kisaran harga Rp950 ribu per zak untuk kemasan 50 kilogram. Sedangkan harga pestisida dan herbisida berkisar Rp1,7 juta per kemasan 20 liter. Kenaikan harga input produksi telah membuat biaya produksi yang semakin tinggi di petani sawit. Jika penurunan harga TBS terus berlangsung, petani semakin rugi bahkan tidak lagi mampu untuk berproduksi, tambah Darto. SPKS meminta ada terobosan kebijakan dan penegakan hukum terkait persoalan ini. Darto mengusulkan, dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang selama ini mengalir ke pengusaha raksasa minyak sawit, disalurkan ke petani untuk pupuk dan peremajaan. Untuk menaikkan harga TBS di tingkat petani, pemerintah diminta menghentikan sementarapungutan sawit untuk program biodiesel (B30). Presiden juga harus mencari solusi jangka panjang kelangkaan minyak goreng dengan perbaikan tata kelola. Dalam penegakan hukum, SPKS meminta dilakukan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan besar sebagai traders minyak sawit Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga harus melakukan pengawasan dan investigasi terhadap pelaku bisnis sawit mulai dari trader, produsen hingga perusahaan kecil (grower) yang melakukan praktek pengaturan harga secara sepihak. SPKS, mendukung sepenuhnya gubernur,bupati dan walikota yang menghimbau perusahaan di wilayah kerjanya untuk tetap membeli TBS milik petani sesuai harga ketetapan pemerintah, lanjut Darto. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, pada 28 April menegaskan larangan sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng berlaku hingga kebutuhan dalam negeri terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000 per liter. Kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat indonesia, kata Lutfi. Lutfi memastikan, keputusan tersebut ditetapkan dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari, khususnya situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama, imbuhnya. Larangan sementara ini berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Namun, bagi para eksporter yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor, ujar Mendag lagi. Di sisi lain, eksporter yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lutfi memastikan pemerintah bersama-sama dengan aparat kepolisian dan aparat penegak hukum lain, akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini. Lutfi menegaskan, kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya mendorong ketersediaan bahan baku, pasokan minyak goreng dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng. Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia, kata Lutfi. [ns/ah]
mastermedia.co.id

Pasang Kandang Jebak, Cara BKSDA Aceh Tangani Konflik Manusia dan Harimau Sumatra di Tapaktuan

mastermedia.co.id

Ukraina Terima Kiriman Senjata Berat dari Jerman

mastermedia.co.id

MenKopUKM Sambut Solo Keroncong Festival 2022 Jadi Ajang UMKM Berkreasi dan Berinovasi

mastermedia.co.id

Menlu Rusia Ungkap Tujuan Sebenarnya dari Operasi Militer Moskow di Ukraina

mastermedia.co.id

Fasilitas Tambahan di Aston Cirebon, Ajarkan Anak Berkreasi dengan Tanah Liat

mastermedia.co.id

BS Lady Cirebon Gelar 1st Gathering Buttonscarves

mastermedia.co.id

Partai Demokrat Kota Cirebon Solid, Optimistis Hadapi 2024

mastermedia.co.id

Banyak Acara Hari Jadi Cirebon, Pemda Kota Cirebon Siapkan Kantong Parkir Baru di Jalan Siliwangi

mastermedia.co.id

Mulai Rabu Malam, Jalan Siliwangi Kota Cirebon Ditutup Sementara

mastermedia.co.id

Wakil Wali Kota Cirebon Minta Memayu Cirebon Jadi Kebiasaan

mastermedia.co.id

Partai Demokrat Jabar Umumkan Hasil Muscab Serentak

mastermedia.co.id

Peringati Hari Anak Nasional, Anak Pesisir Cirebon Pilih Baca Buku di Atas Perahu

mastermedia.co.id

Peringati Hari Anak Nasional, Konsumen Alfamart Bagikan Ribuan Perlengkapan Sekolah

mastermedia.co.id

Pengadilan Tutup Kasus Perintah Penahanan terhadap Ricky Martin

mastermedia.co.id

Jokowi Dukung Kenaikan Harga Tiket Taman Nasional Komodo

mastermedia.co.id

Kelas Inspirasi: Kisah Para Profesional di Antara Bangku Sekolah Dasar

mastermedia.co.id

Wabah PMK Indonesia Dorong Pembatasan di Selandia Baru, Australia

mastermedia.co.id

Komnas HAM Papua Belum Bisa Kirim Tim ke Nduga

mastermedia.co.id

Cegah Terjadinya Perang Nuklir, Lukashenko Minta Konflik Ukraina Segera Dihentikan

mastermedia.co.id

Suriah Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Ukraina

mastermedia.co.id

Berbekal Senjata Barat, Zelensky Yakin Pasukan Ukraina Bisa Kalahkan Rusia

mastermedia.co.id

Krisis Pangan Makin Buruk, Golkar: Akibat Anomali Cuaca dan Dampak Perang Rusia vs Ukraina

mastermedia.co.id

Roy Citayam Tolak Beasiswa Sandiaga, Cinta Laura: Harusnya Ambil, Pendidikan itu Sangat Spesial

mastermedia.co.id

Erdogan Minta AS Berhenti Dukung Militan Kurdi dan Segera Angkat Kaki dari Suriah

mastermedia.co.id

Satu Lagi Negara Eropa yang Akui Kemerdekaan Donetsk dan Lugansk

mastermedia.co.id

Minta Hasil Autopsi Pertama Brigadir J Disampaikan ke Publik, Sahroni: Harus Ada Management Timing

mastermedia.co.id

Suka atau Tidak, Eropa Harus Beli Tambahan Gas dari Rusia

mastermedia.co.id

GreatDay HR Menutup Celah Risiko Pemalsuan Absensi Karyawan dengan Kembangkan Teknologi Face Matching System & Liveness Check

mastermedia.co.id

Baru Bebas Bersyarat, Musni Umar Minta HRS dan Loyalisnya Kendalikan Diri

mastermedia.co.id

Buntut Sengketa Merek Dagang, Putra Siregar Tutup PS Glow