YKMI Sebut Keputusan Menkes soal Vaksin Halal Kelabui Umat Islam

kataSAPA.com

JAKARTA, - Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Putusan itu menegaskan bahwa Pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin dalam program vaksinasi.

Pasca Putusan MA tersebut, desakan agar pemerintah mengeksekusi hal itu, terus mengalir. Kemudian terbitlah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 28 April 2022.

Isi Kemenkes itu, menetapkan jenis vaksin Covid 19 yang dipergunakan oleh Pemerintah yakni yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan mengatakan isi Kemenkes itu seolah-olah telah memasukkan jenis vaksin halal, tapi tetap memasukkan vaksin non halal dalam jumlah besar.

“Isi Kemenkes itu hanya seperti permen gula-gula manis yang diberikan Menteri Kesehatan, seolah-olah telah mengakomodir vaksin halal pasca Putusan MA tersebut,” kata Himawan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/5).

“Ini sangat konspiratif dan melecehkan umat Islam dan tampak tidak mematuhi Putusan MA,” paparnya lagi.

Jika dilihat, tambah Himawan lagi, jenis vaksin yang ditetapkan dalam Keputusan Menkes itu, bersifat 50:50.

“50 persen vaksin halal dan 50 persen vaksin haram, sangat tidak proporsional, karena mayoritas pengguna vaksin itu umat Islam yang jumlahnya sangat besar,” tegasnya.

Selain itu, Himawan menegaskan kembali akan batas waktu pelaksanaan Putusan MA dimana kewajiban pemerintah harus menjamin kehalalan 100 persen vaksin yang dipergunakan.

“90 hari adalah batas waktu maksimal untuk melaksanakan Putusan MA itu sejak diputuskan, jika tidak maka akan berdampak negative pada stabilitas politik nasional, karena eksekutif telah mengangkangi yudikatif, ini makin merusak tatanan demokrasi Indonesia,” tambahnya.

“Tapi bisa dikatakan seolah stempel Islamofobia terhadap Rezim Jokowi juga akan semakin menguat di tengah masyarakat muslim Indonesia, karena tak mau mematuhi Putusan MA terkait vaksin halal itu,” jelasnya.

Putusan MA terkait vaksin halal adalah bersifat final dan mengikat. Maknanya, pasca Putusan itu diketok, segala peraturan yang terbit sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku setelah 90 hari Putusan tersebut.

“Semestinya Pihak Pemerintah Khususnya Kemenkes harus taat hukum dengan mematuhi Putusan MA karena berkorelasi sejak putusan itu dibacakan tanpa menunggu tenggat waktu 90 hari. Hal ini tidak lain untuk memberikan jaminan kepastian hukum,” tegas Himawan.

Sementara Keputusan Kemenkes tersebut, ujarnya, masih seolah berusaha mengelabui umat Islam dan Yudikatif. “Seolah-olah mengakomodir vaksin halal, padahal intinya tetap memasukkan vaksin haram, dan sasaran terbesarnya adalah umat Islam Indonesia, ini tidak bisa dibenarkan,” papar Himawan.

Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto Lisda menambahkan seharusnya Keputusan Menkes menyediakan quota lebih besar untuk vaksin halal sesuai dengan jumlah demografi penduduk khususnya umat Islam, bukan 50:50.

"Terbitnya Kemenkes tanggal 28 April itu, sebagai bentuk pengelabuan pada umat Islam. Lebih tepatnya mencampuradukkan halal-haram, tentu yang dirugikan adalah umat Islam,” tegas Fat.

Kata Fat, Kemenkes tidak pernah memberikan transparansi informasi tentang mana jenis vaksin yang halal dan mana yang mengandung unsur tripsin babi. “Masyarakat banyak tidak memahami dan tidak bisa membedakan mana vaksin yang halal dan yang haram, pemerintah seolah tidak mau tahu atas hal itu, sekali lagi ini merugikan umat Islam,” paparnya.

Anehnya lagi, sambung Fat Haryanto, sikap Menkes yang seolah tetap ngotot melakukan pengadaan, pembelian dan vaksin haram, ini jadi jadi pertanyaan besar bagi ummat. "Ada Apa ini? Ada Agenda Apa ini ? Adakah Komitmen Bisnis dengan Industri Farmasi besar Dunia yang memaksa Vaksin mereka masuk wilayah Indonesia?” tegasnya.

Apalagi, ditambahkan tambah Himawan, sudah menjadi rahasia umum industri farmasi dan vaksin, memiliki “fee” yang menggiurkan bagi pemainnya. “Tapi yang jadi korban adalah umat Islam Indonesia,” katanya tegas.

mastermedia.co.id

Pasang Kandang Jebak, Cara BKSDA Aceh Tangani Konflik Manusia dan Harimau Sumatra di Tapaktuan

mastermedia.co.id

Ukraina Terima Kiriman Senjata Berat dari Jerman

mastermedia.co.id

MenKopUKM Sambut Solo Keroncong Festival 2022 Jadi Ajang UMKM Berkreasi dan Berinovasi

mastermedia.co.id

Menlu Rusia Ungkap Tujuan Sebenarnya dari Operasi Militer Moskow di Ukraina

mastermedia.co.id

Fasilitas Tambahan di Aston Cirebon, Ajarkan Anak Berkreasi dengan Tanah Liat

mastermedia.co.id

BS Lady Cirebon Gelar 1st Gathering Buttonscarves

mastermedia.co.id

Partai Demokrat Kota Cirebon Solid, Optimistis Hadapi 2024

mastermedia.co.id

Banyak Acara Hari Jadi Cirebon, Pemda Kota Cirebon Siapkan Kantong Parkir Baru di Jalan Siliwangi

mastermedia.co.id

Mulai Rabu Malam, Jalan Siliwangi Kota Cirebon Ditutup Sementara

mastermedia.co.id

Wakil Wali Kota Cirebon Minta Memayu Cirebon Jadi Kebiasaan

mastermedia.co.id

Partai Demokrat Jabar Umumkan Hasil Muscab Serentak

mastermedia.co.id

Peringati Hari Anak Nasional, Anak Pesisir Cirebon Pilih Baca Buku di Atas Perahu

mastermedia.co.id

Peringati Hari Anak Nasional, Konsumen Alfamart Bagikan Ribuan Perlengkapan Sekolah

mastermedia.co.id

Pengadilan Tutup Kasus Perintah Penahanan terhadap Ricky Martin

mastermedia.co.id

Jokowi Dukung Kenaikan Harga Tiket Taman Nasional Komodo

mastermedia.co.id

Kelas Inspirasi: Kisah Para Profesional di Antara Bangku Sekolah Dasar

mastermedia.co.id

Wabah PMK Indonesia Dorong Pembatasan di Selandia Baru, Australia

mastermedia.co.id

Komnas HAM Papua Belum Bisa Kirim Tim ke Nduga

mastermedia.co.id

Cegah Terjadinya Perang Nuklir, Lukashenko Minta Konflik Ukraina Segera Dihentikan

mastermedia.co.id

Suriah Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Ukraina

mastermedia.co.id

Berbekal Senjata Barat, Zelensky Yakin Pasukan Ukraina Bisa Kalahkan Rusia

mastermedia.co.id

Krisis Pangan Makin Buruk, Golkar: Akibat Anomali Cuaca dan Dampak Perang Rusia vs Ukraina

mastermedia.co.id

Roy Citayam Tolak Beasiswa Sandiaga, Cinta Laura: Harusnya Ambil, Pendidikan itu Sangat Spesial

mastermedia.co.id

Erdogan Minta AS Berhenti Dukung Militan Kurdi dan Segera Angkat Kaki dari Suriah

mastermedia.co.id

Satu Lagi Negara Eropa yang Akui Kemerdekaan Donetsk dan Lugansk

mastermedia.co.id

Minta Hasil Autopsi Pertama Brigadir J Disampaikan ke Publik, Sahroni: Harus Ada Management Timing

mastermedia.co.id

Suka atau Tidak, Eropa Harus Beli Tambahan Gas dari Rusia

mastermedia.co.id

GreatDay HR Menutup Celah Risiko Pemalsuan Absensi Karyawan dengan Kembangkan Teknologi Face Matching System & Liveness Check

mastermedia.co.id

Baru Bebas Bersyarat, Musni Umar Minta HRS dan Loyalisnya Kendalikan Diri

mastermedia.co.id

Buntut Sengketa Merek Dagang, Putra Siregar Tutup PS Glow