JAKARTA, - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritik penjukkan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Chandra As'Aduddin sebagai Pejabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat. Menurutnya, penunjukkan TNI aktif sebagai Pj kepala daerah bisa membahayakan demokrasi.
"Ini catatan besar. Keputusan MK (Mahkamah Konstitusional) final dan mengikat. Pemerintah perlu memberi penjelasan. Publik, media dan legislatif perlu bersama mengawasi pelaksanaan keputusan MK," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Mardani menilai keputusan Mendagri terkait Pj kepala daerah bisa digugat. Ia menyebut belum ada aturan turunan terkait hal itu.
"Bisa digugat. Apalagi pemerintah belum buat aturan turunan sebagaimana yang diminta MK. Aturannya jelas penjabat itu pimpinan tingkat madya dan pratama," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai penunjukkan TNI aktif sebagai kepala daerah bisa memicu polemik baru.
"Iya. Tidak produktif. Dan kasihan daerah bersangkutan," pungkasnya.