JAKARTA, - Kejagung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga pengusaha swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan jajarannya.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Jaksa Agung dan seluruh jajarannya yang terang benderang membuka siapa pihak di balik kelangkaan dan kemahalan minyak goreng yang belakangan ini terjadi," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (19/4).
Sahroni tidak menyangka bahwa orang dari kementerian yang telah merugikan rakyat. Ia memberikan apresiasi atas keberanian Kejagung mengungkap kasus ini.
"Sangat menyedihkan dan membuat miris, karena ternyata pelakunya adalah orang di Kementerian Perdagangan itu sendiri yang tindakannya justru merugikan rakyat. Mereka adalah mafia dan oknum yang sebenarnya. Karenanya kami mengapresiasi keberanian dari Kejagung untuk mengungkap kasus ini," katanya.
Sahroni berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi mafia lainnya. Ia berharap harga minyak goreng bisa kembali normal.
"Kini, kita jadi tahu siapa saja mafia minyak goreng yang sangat merugikan rakyat. Semoga ini menjadi peringatan buat mafia lainnya supaya buru-buru bertaubat, dan semoga harga minyak goreng bisa segera kembali normal," pungkasnya.