JAKARTA, - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga pengusaha swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa siapapun bisa terseret dalam kasus ini. Bahkan, Burhanuddin bisa menyeret menteri jika terbukti terlibat.
"Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin, dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4).
Kejagung mengatakan bahwa belum memeriksa Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, terkait kasus tersebut.
"Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," imbuhnya.
Tiga pengusaha swasta yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.