JAKARTA, - Kejagung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga pengusaha swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Menanggapi kasus tersebut, ekonom Faisal Basri menyebutnya maling teriak maling.
"Ini namanya maling teriak maling," kata Faisal Basri melalui akun Twitternya yang menanggapi berita soal berita tersebut, Selasa (19/4).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
"Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanudin di kantornya.
Ini namanya maling teriak maling --> https://t.co/AuJpN3JSv7
— Faisal Basri (@FaisalBasri) April 19, 2022