JAKARTA, - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman disarankan untuk mundur setelah menikah dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati. Politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai saran tersebut terlalu berlebihan.
"Saya pikir terlalu berlebihan jika meminta mundur Pak Anwar dari MK karena menikah dengan adik Pak Jokowi," kata Habiburokman kepada wartawan, Jumat (3/6).
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan bahwa menurut peraturan tidak ada larangan seorang pejabat menikah dengan keluarga pejabat lain.
"Acuan kita kan peraturan perundang-undangan yang secara positif berlaku, dan tidak ada larangan seorang pejabat menikah dengan keluarga pejabat lainnya," jelasnya.
"Parameter integritas tidak bisa hanya berbasiskan asumsi dan kekhawatiran yang tendensius, itu sama sekali nggak logis," imbuhnya.
Habiburokhman mengatakan bahwa ada sembilan hakim konstitusi di MK, sehingga Anwar Usman tidak bisa memaksakan pendapatnya.
"Lagi pula Pak Anwar hanya satu dari sembilan hakim MK yang punya kedudukan yang sama. Beliau tidak bisa memaksakan pendapatnya ke delapan hakim MK lainnya," katanya.