JAKARTA, - Perusahaan yang bergerak di bidang di bidang pengolahan minyak sawit, PT Wilmar Nabati Indonesia buka suara terkait penetapan komisaris perusahannya berinisial MPT sebagai tersangka kasus korupsi ekspor minyak goreng.
"Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit," kata pihak Wilmar Nabati Indonesia dilansir detikcom, Selasa (19/4/2022).
Pihak Wilmar Group mengklaim bahwa selama ini perusahaan telah mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah terkait persetujuan ekspor minyak sawit.
"Wilmar Group telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah," jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit (CPO). Mereka merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Ketiga tersangka itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.