JAKARTA, - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan aturan jika seluruh komisaris BUMN untuk bertanggung jawab jika perusahaan plat merahnya merugi mendapat dukungan dari kalangan dewan.
Diketahui, kewajiban tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022. Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengatakan langkah yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu sudah sangat tepat. Karena selama ini jika BUMN merugi, para Komisaris dan Dirut ini hanya melapor ke DPR dan mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menutupi kerugian.
"Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi BUMN, saya mendukung PP yang dikeluarkan presiden. Karena enak sekali hidup seperti itu mereka (Komisaris dan Dirut BUMN). Perusahaan sudah mau bangkrut, tinggal minta uang rakyat ke DPR dengan dalih PMN. Ujungya uang pajak rakyat habis untuk nutupi kerugian perusahaan BUMN," tegas Rudi kepada wartawan, Senin (13/6).
Rudi menjelaskan, Dirut, Komisaris dan jajarannya adalah nahkoda sebuah organisasi yang bernama perseroan. Jadi naik turunnya, hitam putihnya suatu perseroan semua karena kebijakan yang dibuat oleh mereka dan butuh pertanggung jawabannya.
"Seluruh kebijakan mulai dari perekrutan pekerja staf dan kebijakan investasi, divestasi, right issue, penjualan obligasi, itu semua langka kebijakan yang dikeluarkan dirut dan jajarannya yang tak bisa asal-asalan serta salah mengeluarkan kebijakan," jelas politikus NasDem ini.
Bagi Rudi, dengan dikeluarkannya PP No. 23 tahun 2022 oleh presiden Jokowi, akan membuat semua direksi dan jajaran bepikir menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam membuat kebijakan.
"Jika nanti kebijakan yang dibuat asal asalan, ya rasakan akibatnya. Itu namanya ada punhisment atau hukuman dan ada rewad ke direksi ketika perseroan juga memperoleh laba maksimal," tukasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi.
Kewajiban tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.
Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.