Berkas Dinyatakan P21, Terpidana Yusuf Hasyim Bakal Jalani Persidangan Lagi

kataSAPA.com

JAKARTA, - Terpidana M Yusuf Hasyim alias Yusuf Bin H. Zainal Abidin tak lama lagi akan merasakan kembali persidangan kasus penggelapan dan penipuan bermodus investasi perkebunan Singkong dan Aren yang diperbuatnya. Hal ini karena Kejaksaan Tinggi Riau telah menyatakan hasil penyidikan perkara pidana yang dilakukan olehnya telah lengkap alias P21.

"Sehubungan dengan berkas perkara pidana atas nama Tersangka M Yusuf Hasyim Alias Yusuf Bin H. Zainal Abidin Nomor: BP/24/IV/RES.1.11/2022/Reskrimum tanggal 16 April 2022 yang kami terima tanggal 18 April 2022 setelah dilakukan pemeriksaan ternyata hasil penyidikan sudah lengkap," bunyi surat P21 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas tertanggal 25 Mei 2022.

Kuasa hukum korban penipuan, Paisal Lubis saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (14/6/2022) mengungkapkan penetapan kembali P21 terhadap Yusuf Hasyim ini sebagai pembelajaran meskipun sebelumnya Yusuf telah divonis 2 tahun 8 bulan oleh PN Pekanbaru, namun jika dilaporkan kembali kasus penipuannya oleh korban yang lain, masih dimungkinkan untuk mendapatkan vonis tambahan.

"Jika dilihat kasusnya pelaku bisa dikenakan pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kami berharap di persidangan berikutnya vonis kepada Terpidana Yusuf ini bisa bertambah. Supaya ada efek jeranya. Karena orang ini sangat berbahaya, korban yang ditipunya ada dimana-mana," ujar Paisal saat dihubungi.

Salah satu korban berinisial MALM saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (14/6/2022) mengaku telah menjadi korban penipuan investasi tanaman Singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau oleh Yusuf Hasyim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) sejak Januari 2019. Tidak hanya dirinya saja yang tertipu, bahkan kakak kandungnya juga menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan oleh PT STM.

“Untuk tanaman Singkong ini, saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp40 juta. Dia (Yusuf) menjanjikan dalam 9 bulan tanaman Singkong ini akan membuahkan hasil,” tutur Korban.

Bahkan kata lorban pada bulan Maret 2019, dia juga telah menginvestasikan Rp60 juta untuk tanaman Aren, yang katanya akan menghasilkan setelah 6 bulan masa tanam. “Untuk tanaman Aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor,” terang korban.

Sampai pengujung tahun 2019 sesuai masa perjanjian panen, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak PT STM. “Mereka selalu beralasan kendala-kendala di lapangan. Bahkan mereka beralasan menunggu dana pinjaman KUR dari BLU P2H,” tambah korban.

MALM menambahkan saat ini Korban lainnya yang menjadi objek penipuan Yusuf dijanjikan ganti rugi berupa kerjasama lagi yang serupa. “Sepertinya lahan singkong lagi yang dijanjikan, tapi saya tidak tahu persis dimananya. Inikan kalau menurut saya hanya akal-akalan saja agar korban lain mengurungkan niat membuat laporan ke Polda,” tandasnya.

Sebagai informasi pada 15 April 2021, M Yusuf Hasyim telah mendapatkan vonis penjara 2 tahun dan 8 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Berdasarkan fakta persidangan, Yusuf Hasyim secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,1 miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Terungkap juga Yusuf Hasyim menggunakan uang tersebut untuk kepentingannya sendiri. Bukan digunakan untuk kepentingan investasi singkong sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

mastermedia.co.id

Pasang Kandang Jebak, Cara BKSDA Aceh Tangani Konflik Manusia dan Harimau Sumatra di Tapaktuan

mastermedia.co.id

Ukraina Terima Kiriman Senjata Berat dari Jerman

mastermedia.co.id

MenKopUKM Sambut Solo Keroncong Festival 2022 Jadi Ajang UMKM Berkreasi dan Berinovasi

mastermedia.co.id

Menlu Rusia Ungkap Tujuan Sebenarnya dari Operasi Militer Moskow di Ukraina

mastermedia.co.id

Fasilitas Tambahan di Aston Cirebon, Ajarkan Anak Berkreasi dengan Tanah Liat

mastermedia.co.id

BS Lady Cirebon Gelar 1st Gathering Buttonscarves

mastermedia.co.id

Partai Demokrat Kota Cirebon Solid, Optimistis Hadapi 2024

mastermedia.co.id

Banyak Acara Hari Jadi Cirebon, Pemda Kota Cirebon Siapkan Kantong Parkir Baru di Jalan Siliwangi

mastermedia.co.id

Mulai Rabu Malam, Jalan Siliwangi Kota Cirebon Ditutup Sementara

mastermedia.co.id

Wakil Wali Kota Cirebon Minta Memayu Cirebon Jadi Kebiasaan

mastermedia.co.id

Partai Demokrat Jabar Umumkan Hasil Muscab Serentak

mastermedia.co.id

Peringati Hari Anak Nasional, Anak Pesisir Cirebon Pilih Baca Buku di Atas Perahu

mastermedia.co.id

Peringati Hari Anak Nasional, Konsumen Alfamart Bagikan Ribuan Perlengkapan Sekolah

mastermedia.co.id

Pengadilan Tutup Kasus Perintah Penahanan terhadap Ricky Martin

mastermedia.co.id

Jokowi Dukung Kenaikan Harga Tiket Taman Nasional Komodo

mastermedia.co.id

Kelas Inspirasi: Kisah Para Profesional di Antara Bangku Sekolah Dasar

mastermedia.co.id

Wabah PMK Indonesia Dorong Pembatasan di Selandia Baru, Australia

mastermedia.co.id

Komnas HAM Papua Belum Bisa Kirim Tim ke Nduga

mastermedia.co.id

Cegah Terjadinya Perang Nuklir, Lukashenko Minta Konflik Ukraina Segera Dihentikan

mastermedia.co.id

Suriah Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Ukraina

mastermedia.co.id

Berbekal Senjata Barat, Zelensky Yakin Pasukan Ukraina Bisa Kalahkan Rusia

mastermedia.co.id

Krisis Pangan Makin Buruk, Golkar: Akibat Anomali Cuaca dan Dampak Perang Rusia vs Ukraina

mastermedia.co.id

Roy Citayam Tolak Beasiswa Sandiaga, Cinta Laura: Harusnya Ambil, Pendidikan itu Sangat Spesial

mastermedia.co.id

Erdogan Minta AS Berhenti Dukung Militan Kurdi dan Segera Angkat Kaki dari Suriah

mastermedia.co.id

Satu Lagi Negara Eropa yang Akui Kemerdekaan Donetsk dan Lugansk

mastermedia.co.id

Minta Hasil Autopsi Pertama Brigadir J Disampaikan ke Publik, Sahroni: Harus Ada Management Timing

mastermedia.co.id

Suka atau Tidak, Eropa Harus Beli Tambahan Gas dari Rusia

mastermedia.co.id

GreatDay HR Menutup Celah Risiko Pemalsuan Absensi Karyawan dengan Kembangkan Teknologi Face Matching System & Liveness Check

mastermedia.co.id

Baru Bebas Bersyarat, Musni Umar Minta HRS dan Loyalisnya Kendalikan Diri

mastermedia.co.id

Buntut Sengketa Merek Dagang, Putra Siregar Tutup PS Glow