JAKARTA, – Pegiat media sosial Denny Siregar tampak heran terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sibuk menggarap pasal penghinaan. Menurutnya, hal itu tak lebih penting dari bagaimana seharusnya negara memperlakukan koruptor.
Denny merasa DPR RI sebaiknya merancang undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi koruptor. Sebab, koruptor itu jelas merugikan negara dan patut dijatuhi hukuman berat.
“Kenapa @DPR_RI gak sibuk bikin RUU tentang hukuman mati buat koruptor ya? Malah sibuk bikin pasal penghinaan,” cuitnya di akun Twitter @DennySiregar7, dikutip Jumat (17/6).
Baru-baru ini, RKUHP menuai protes publik. Sebab, dalam salah satu pasalnya memuat hukuman penjara bagi orang yang dianggap menghina pemerintah. Aturan itu termaktub pada Pasal 240 RKUHP.
Hukuman 4 tahun penjara bisa mengancam siapa saja yang dianggap menghina pemerintah di media sosial.