JAKARTA, – Adik dari Indra Kenz—tersangka dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Bonomo—, Nathania Kesuma resmi ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penahanan dilakukan setelah Nathania menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2022) pukul 14.15 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Kesuma, dilansir dari Republika, Kamis (21/4).
Selama 20 hari ke depan, Nathania menghuni Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan Nathania sebagai tersangka ini menyusul Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei.
Ketiganya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Nathania, sebagaimana hasil penyidikan, telah menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan menerima aliran dana dari Indra sebanyak Rp9,4 miliar.