JAKARTA, - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit (CPO). Lantas akankah harga minyak goreng akan turun?
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan bahwa kementeriannya tidak akan mengubah kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng.
"Sementara tidak ada (perubahan harga eceran tertinggi)," kata Oke dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (21/4/2022).
Oke mengatakan bahwa kasus yang ditangani Kejagung berkaitan dengan kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) dan penetapan harga atau domestic price obligation (DPO).
"Karena kasus di kejagung kan terkait DMO dan DPO" imbuhnya.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan empat tersangka kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Tersangka terdiri dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
Kemudian tersangka lainnya yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.