JAKARTA, - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramdhana mengkritik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang tidak dijatuhi sanksi meski terbukti bohong saat konferensi pers.
"ICW tidak memahami bagaimana logika di balik hasil pemeriksaan Dewan Pengawas terkait kebohongan Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers 30 April 2021 lalu," kata Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
"Dewas menyampaikan, Saudari LPS terbukti melakukan kebohongan, namun tidak dijatuhi sanksi, karena sebelumnya Terlapor sudah dikenakan hukuman," sambungnya.
Ia menekankan bahwa hukuman pemotongan gaji Lili tidak berkaitan dengan kebohongan saat konfereni pers, namun karena komunikasinaya dengan mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial.
"Penting untuk kami tekankan, objek pemeriksaan Dewas berbeda. Sanksi pemotongan gaji Saudari LPS berkaitan dengan komunikasinya bersama mantan Walikota Tanjungbalai (pihak berperkara di KPK), bukan konferensi pers," ucapnya.
Oleh karena itu, ia menilai Dewas KPK bertindak sebagai tameng pimpinan KPK.
"Lagi-lagi kami melihat Dewas bertindak menjadi benteng pengaman Pimpinan KPK," punglasnya.