JAKARTA, - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa kasus unggahan patung Budha Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo yang melibatkan terlapor Roy Suryo telah naik ke tahap penyidikan. Ia menyebut kasus tersebut memenuhi unsur pidana.
"Artinya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan yang statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Zulpan mengatakan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti, kata dia, akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.
"Mengajukan pemeriksaan digital forensik, kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium untuk uji forensik," ucap Zulpan.
Diketahui, Roy Surya dilaporkan oleh dua orang yang berbeda ke pihak berwajib karena mengunggah foto meme patung Budha Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.