JAKARTA, – Waketum sekaligus Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak punya legalitas dalam menentukan pengesahan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Menurutnya, MUI hanya setingkat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sehingga fatwa yang dikeluarkan tak cukup mampu mempengaruhi Undang-Undang.
“Untuk hal ini, yang punya legalitas adalah produk legislatif dan produk regulatif, bukan produk LSM. Produk LSM sama sekali tidak mengikat,” tulisnya via akun Twitter @TeddGus, Jumat (1/7).
Diketahui, MUI bergegas menindaklanjuti amanat dari Wapres Ma’ruf Amin untuk menerbitkan fatwa terkait pemanfaatan ganja untuk medis.
"Akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh Asrorun dalam keterangan resminya.
"Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," lanjutnya.