JAKARTA, – Sejak heboh promo gratis miras bagi Muhammad dan Maria, masalah terus-terusan menghantam Holywings. Salah satunya gugatan sebesar Rp35,5 triliun yang diajukan oleh organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara.
Aliansi Pemuda Nusantara menggugat PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menaungi operasional Holywings, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara mengungkapkan uang tersebut nantinya dialokasikan untuk pembangunan rumah ibadah.
"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," ujarnya, seperti dilansir dari warta ekonomi, Minggu (3/7).
Pangeran menilai perbuatan Holywings telah merugikan umat Islam dan Kristen, sehingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Selain itu, Pangeran menyebut dugaan tindak pidana harusnya tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan—yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tegasnya.