Klarifikasi Pemberitaan Terkait Perkara Sewa Gedung OJK, Kejati DKI: Kasusnya Masih Penyelidikan

kataSAPA.com

JAKARTA, - ejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan klarifikasi terhadap salah satu pemberitaan media online yang di posting pada 3 Juli 2022 dengan judul "Dugaan Oknum Jaksa Nakal Gelapkan Perkara Sewa Gedung OJK".

Dalam pemberitaan di salah satu media online tersebut, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kontrak sewa gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 1 dan 2 pada Tahun 2016/2018 oleh Kejati DKI Jakarta.

Dimana intinya menyoroti 2 hal, pertama, bahwa perkara tersebut telah dihentikan penanganannya, dan kedua, BPK RI telah menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 238,2 miliar sampai dengan Oktober 2018 dan diperkirakan mencapai Rp 394,3 miliar hingga Mei 2019.

Atas pemberitaan tersebut, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan berdasarkan surat Sprint-Lid Nomor: Print-03/M.1/Fd.1/02/2020 tanggal 18 Februari 2020.

Kemudian hasil penyelidikan tersebut, tim penyidik Kejati DKI sudah 2 kali melakukan ekspose, yakni pada 26 Agustus 2021 dan 4 Oktober 2021 untuk menentukan status perkara, apakah dinaikan ke penyidikan atau perlu dilakukan pencarian alat bukti.

Dalam penyelidikan yang dilakukan tim jaksa penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, telah meminta keterangan kepada 26 orang dan mempelajari berbagai dokumen terkait.

"Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi terkait kontrak sewa gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2 oleh OJK," kata Ashari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/7).

Selain itu, kata Ashari, hasil audit umum keuangan oleh BPK RI menyatakan adanya pemborosan keuangan negara dan tidak menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Kendati demikian, lanjut dia, gedung Wisma Mulia I tidak ditempati meski statusnya sewa. Sedangkan gedung Wisma Mulia II ditempati oleh OJK.

Sementara alasan tidak digunakannya atau difungsikannya gedung Wisma Mulia 1 oleh OJK dengan pertimbangan, karena memerlukan biaya yang lebih besar untuk keperluan mobilisasi perpindahan gedung, pembelian mobiler, pengadaan IT dan perlengkapan gedung lainnya.

"Hingga siap digunakan biayanya lebih mahal dari biaya sewa yang sudah dibayarkan," tuturnya.

Bahkan, Ashari menambahkan, bahwa tidak dipakainya gedung yang sudah disewa tersebut, maka tidak terdapat unsur kesengajaan dan niat jahat (mensrea) dan belum ditemukan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

"Dan perjanjian sewa menyewa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Selanjutnya, terhadap biaya yang telah dikeluarkan oleh OJK berupa pembayaran uang sewa Wisma Mulia 1. Dan juga telah dilakukan berbagai upaya oleh OJK untuk mengembalikan uang sewa Wisma Mulia 1 tersebut, yaitu Sublease, Konversi dan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyelidikan kontrak sewa Gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi," tegasnya.

mastermedia.co.id

Pasang Kandang Jebak, Cara BKSDA Aceh Tangani Konflik Manusia dan Harimau Sumatra di Tapaktuan

mastermedia.co.id

Ukraina Terima Kiriman Senjata Berat dari Jerman

mastermedia.co.id

MenKopUKM Sambut Solo Keroncong Festival 2022 Jadi Ajang UMKM Berkreasi dan Berinovasi

mastermedia.co.id

Menlu Rusia Ungkap Tujuan Sebenarnya dari Operasi Militer Moskow di Ukraina

mastermedia.co.id

Fasilitas Tambahan di Aston Cirebon, Ajarkan Anak Berkreasi dengan Tanah Liat

mastermedia.co.id

BS Lady Cirebon Gelar 1st Gathering Buttonscarves

mastermedia.co.id

Partai Demokrat Kota Cirebon Solid, Optimistis Hadapi 2024

mastermedia.co.id

Banyak Acara Hari Jadi Cirebon, Pemda Kota Cirebon Siapkan Kantong Parkir Baru di Jalan Siliwangi

mastermedia.co.id

Mulai Rabu Malam, Jalan Siliwangi Kota Cirebon Ditutup Sementara

mastermedia.co.id

Wakil Wali Kota Cirebon Minta Memayu Cirebon Jadi Kebiasaan

mastermedia.co.id

Partai Demokrat Jabar Umumkan Hasil Muscab Serentak

mastermedia.co.id

Peringati Hari Anak Nasional, Anak Pesisir Cirebon Pilih Baca Buku di Atas Perahu

mastermedia.co.id

Peringati Hari Anak Nasional, Konsumen Alfamart Bagikan Ribuan Perlengkapan Sekolah

mastermedia.co.id

Pengadilan Tutup Kasus Perintah Penahanan terhadap Ricky Martin

mastermedia.co.id

Jokowi Dukung Kenaikan Harga Tiket Taman Nasional Komodo

mastermedia.co.id

Kelas Inspirasi: Kisah Para Profesional di Antara Bangku Sekolah Dasar

mastermedia.co.id

Wabah PMK Indonesia Dorong Pembatasan di Selandia Baru, Australia

mastermedia.co.id

Komnas HAM Papua Belum Bisa Kirim Tim ke Nduga

mastermedia.co.id

Cegah Terjadinya Perang Nuklir, Lukashenko Minta Konflik Ukraina Segera Dihentikan

mastermedia.co.id

Suriah Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Ukraina

mastermedia.co.id

Berbekal Senjata Barat, Zelensky Yakin Pasukan Ukraina Bisa Kalahkan Rusia

mastermedia.co.id

Krisis Pangan Makin Buruk, Golkar: Akibat Anomali Cuaca dan Dampak Perang Rusia vs Ukraina

mastermedia.co.id

Roy Citayam Tolak Beasiswa Sandiaga, Cinta Laura: Harusnya Ambil, Pendidikan itu Sangat Spesial

mastermedia.co.id

Erdogan Minta AS Berhenti Dukung Militan Kurdi dan Segera Angkat Kaki dari Suriah

mastermedia.co.id

Satu Lagi Negara Eropa yang Akui Kemerdekaan Donetsk dan Lugansk

mastermedia.co.id

Minta Hasil Autopsi Pertama Brigadir J Disampaikan ke Publik, Sahroni: Harus Ada Management Timing

mastermedia.co.id

Suka atau Tidak, Eropa Harus Beli Tambahan Gas dari Rusia

mastermedia.co.id

GreatDay HR Menutup Celah Risiko Pemalsuan Absensi Karyawan dengan Kembangkan Teknologi Face Matching System & Liveness Check

mastermedia.co.id

Baru Bebas Bersyarat, Musni Umar Minta HRS dan Loyalisnya Kendalikan Diri

mastermedia.co.id

Buntut Sengketa Merek Dagang, Putra Siregar Tutup PS Glow