LONDON, - Pemerintah Inggris dikabarkan telah mengusulkan undang-undang baru yang akan mengharuskan perusahaan media sosial untuk secara proaktif mengatasi disinformasi yang diposting oleh negara-negara asing seperti Rusia.
Undang-undang tersebut akan menangani akun palsu di platform seperti Facebook Meta dan Twitter yang dibuat atas nama negara asing untuk mempengaruhi pemilihan atau proses pengadilan.
Undang-undang tersebut kemungkinan akan disahkan selama sesi parlemen ini melalui amandemen untuk menghubungkan RUU Keamanan Nasional dan RUU Keamanan Daring, yang saat ini berada dalam program pemerintah saat ini.
Sekretaris Digital Inggris Nadine Dorries pada Senin (4/7) mengatakan bahwa invasi ke Ukraina telah menunjukkan bagaimana Rusia menggunakan media sosial untuk menyebarkan kebohongan tentang tindakannya.
"Kami tidak bisa membiarkan negara asing atau boneka mereka menggunakan internet untuk melakukan perang online yang bermusuhan tanpa adanya hambatan," katanya dikutip Reuters.
"Itulah mengapa kami memperkuat perlindungan keamanan internet baru kami untuk memastikan perusahaan media sosial mengidentifikasi dan membasmi disinformasi yang didukung negara," tambahnya.