JAKARTA, – Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Ad Interim.
Hal itu termaktub dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022. Sebagaimana surat itu, Tito bakal menjalankan jabatan tersebut hingga 15 Juli 2022.
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim, dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022," bunyi surat tersebut.
Penunjukan Tito sebagai Menpan-RB sementara itu mendapat sambutan baik dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, Jokowi telah mengambil langkah yang tepat. Sebab, bidang yang ditangani Menpan-RB masih berkaitan dengan Mendagri, jabatan yang dipegang Tito sejak 2019 lalu.
"Tentunya tepat sekali bahwa kemudian Pak Tito Karnavian sebagai Mendagri yang memang ada tarikan tugas itu kemudian menjadi Menpan-RB Ad Interim," kata politikus Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7).