JAKARTA, - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy baru saja ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim oleh Presiden Joko Widodo. Hal tersebut lantaran Mensos Tri Rismaharini tengah menunaikan ibadah haji.
"(Sejak) 6 Juli (jadi Mensos Ad Interim). Ibu Risma sedang menunaikan ibadah haji," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (6/7/2022).
Harry mengatakan bahwa Muhadjir menjalankan tugas sebagai Menteri Sosial sampai Risma selesai menjalani ibadah haji.
Ia pun mengatakan bahwa Muhadjir langsung mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki Aksi Cepat Tanggap (ACT) usai ditemukan pelanggaran.
Beradasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Pasal 6 ayat (1) tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari masyarakat yang boleh diambil untuk biaya operasional lembaga maksimal 10 persen. Sementara, ACT mengakui mengambil 13,7 persen sumbangan publik untuk biaya operasional lembaga.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah bertindak responsif terhadap hal yang meresahkan masyarakat. Ia pun menyebut pencabutan izin PUB itu untuk memberikan efek jera.
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," lanjutnya.