JAKARTA, - Presiden Joko Widodo baru saja menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim. Hal itu, lantaran Tri Rismaharini tengah menunaikan ibadah haji.
Baru saja menjabat sebagai Mensos sementara, Muhadjir langsung mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Kemensos dibawah pimpinan Muhadjir menyatakan bahwa ACT mengambil uang sumbangan untuk biaya operasional melebihi dari ketentuan yang berlaku.
Beradasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Pasal 6 ayat (1) tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari masyarakat yang boleh diambil untuk biaya operasional lembaga maksimal 10 persen.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Sementara, ACT mengakui mengambil 13,7 persen dari sumbangan. Presiden ACT mengklaim tidak ada yang dilanggar dari besaran sumbangan yang diambil. Ia berdalih ACT lembaga sosial umum, bukan lembaga zakat.