JAKARTA, - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan tidak ada yang salah dengan pelantikan Mayjen TNI Purn. Achmad Marzuki sebagai Pejabat Gubernur Aceh. Ia menegaskan bahwa pelantikan itu sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
"Jadi adanya anggapan Pak Achmad Marzuki itu masih menjabat sebagai anggota TNI aktif itu sama sekali tidak benar. Beliau sudah tidak lagi sebagai anggota TNI aktif, dan sekarang menduduki jabatan Staf Ahli Menteri di Kemendagri," kata Benni melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Diketahui, Mayjen TNI Purn. Achmad Marzuki merupakan perwira tinggi yang baru saja pensiun pada Jumat (1/7/2022). Ia pensiun dari TNI pada usia 55 tahun.
Ia pun dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Rabu (6/7/2022).
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD Negara RI Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Mendagri Tito Karnavian diikuti Marzuki di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh DPRA, Banda Aceh.