JAKARTA, – Kebijakan Pemprov DKI dalam mengubah 22 nama jalan menuai kritik. Penggantian nama jalan itu dinilai memberatkan warga karena harus memperbarui sejumlah dokumen.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyadari titik keberatan warga berada pada perubahan administrasi kependudukan dan kepemilikan.
"Tentu kami memahami, mengerti beberapa warga yang menolak ada perubahan karena mungkin dirasa jadi repot harus mengganti ada biaya," kata Riza kepada wartawan, Jakarta, Rabu (6/7).
Riza menjelaskan, penamaan baru di beberapa wilayah dilakukan untuk menghormati para tokoh Betawi dan memperkenalkannya ke lintas generasi.
Menurutnya, perubahan administrasi tidak mesti dilakukan secepat mungkin. “Semua perubahan itu mengikuti periodisasinya saja. Umpamanya STNK baru habis nanti 5 tahun kemudian, ya, tidak perlu diganti sekarang,” terangnya.
Hal itu berlaku juga berlaku pada sertifikat tanah. Jadi, alamat dokumen tak perlu terburu-buru diubah.
"Jika ingin mengubah tidak ada biaya, kami mendukung, kami membantu bahkan Dukcapil proaktif membantu warga semua. Jadi sekali lagi, tidak akan membebani warga," pungkas Riza.