JAKARTA, - Seto Mulyadi atau Kak Seto dikritik karena memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa motivator Julianto Eka Putra (JE).
Kak Seto membantah kehadirannya sebagai saksi yang meringanakan JE. Kehadirannya di sidang JE, kata dia, karena menjadi saksi ahli yang keterangannya dibutuhkan oleh hakim.
"Memang bukan sebagai saksi yang meringankan atau memberatkan. Saya sebagai ahli yang keterangannya ditanyakan oleh hakim," ujar Kak Seto seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (8/7/2022).
Ia pun membeberkan alasannya bersedia dihadirkan dalam sidang JE. Ia menyebut dirinya sebagai pihak yang netral. Ia justru meminta pengadilan memberikan hukuman yang berat, apabila JE terbukti melakukan tindak kekerasan seksual.
"Saya sama sekali tidak membela terdakwa. Bahkan sebelumnya juga saya tekankan pokoknya kalau dalam kasus ini terbukti betul-betul oleh pengadilan mohon diberikan hukuman seberat-beratnya, maksimal. Itu malah yang kita tekankan," tandasnya.
--/break
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengaku kecewa dengan kehadiran Kak Seto sebagai saksi dari pihak terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Saputra. Ia menyebut tindakan Kak Seto itu memalukan.
"Saya kira itu adalah tindakan yang memalukan. Saya tentunya malu terhadap anak Indonesia dan kemudian Seto Mulyadi yang saya kenal dan dikenal oleh masyarakat dan termasuk pembela anak. Itu artinya dia bunuh diri dan menggali lubangnya sendiri," kata Arist.
Ia menilai seharusnya Kak Seto menolak saat dimintai kesanggupan menjadi saksi dari pihak terdakwa. Apalagi korban, kata dia, merupakan anak-anak yang seharusnya dilindungi dan dibela.
Diketahui, Julianto Eka Saputra merupakan motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). Ia menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap belasan anak didiknya.