Resmikan Bale Rehab Narkoba, Kejati Aceh: Guna Realisasikan Pendoman Jaksa Agung

kataSAPA.com

ACEH, - Kejaksaan Negeri Aceh Besar memfasilitasi Bale Rehabilitasi. Hal ini dilakukan guna merealisasikan Pedoman Jaksa Agung No 8 Tahun 2021 penanganan penegakan hukum perkara tindak pidana narkoba Kejaksaan, khusus pengguna narkoba.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar didaulat meresmikan Bale Rehabilitasi milik Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar yang terletak di Ex Gedung RSUD Aceh Besar, yang pengelolaannya secara bersama-sama dengan Pemprov NAD juga Pemkab Aceh Besar, Kamis 7 Juli 2022.

Peresmian Bale Rehab Napza Adhyaks disaksikan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, unsur Forkompinda Aceh Besar dan Kepala Kejaksaan Aceh Besar Basril SH.MH.

“Kegiatan hari ini bertujuan membangun komitmen bersama antara Kejari Aceh Besar dengan pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Instansi terkait dalam percepatan penyiapan sarana dan prasarana pendukung Pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Aceh Besar,” ujar Kajari Aceh Besat, Basril.

Bupati Kabupaten Aceh Besar dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya penyalahgunaan dan kejahatan yang berkaitan dengan narkotika akan menimbulkan penyakit sosial dan kejahatan.

Oleh karena itu, kehadiran Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa merupakan upaya dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan juga merupakan bagian dari upaya besar menyelamatkan masa depan generasi muda kita khususnya generasi Aceh.

Kepala Kejati Aceh dalam sambutannya menyampaikan bahwasannya Kejaksaan Republik Indonesia merupakan satu-satunya Lembaga Penegak Hukum yang didalam Sistem Peradilan Pidana mempunyai hak tunggal untuk melakukan penuntutan dan mempunyai Asas Dominus Litis.

Dilanjutkan, Kejaksaan dapat menentukan apakah suatu kasus tersebut bisa dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke Pengadilan berdasarkan dengan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.


Sejalan dengan hal tersebut pada 1 November 2021 Kejaksaan Republik Indonesia telah melahirkan Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restorative Justice sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis.

“Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya Kejaksaan melakukan reorientasi kebijakan kasus narkotika dengan tidak menjatuhkan pemidanaan penjara bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika, ” terang Kajati Bambang Bachtiar.

Disebutkan bahwa pedoman ini mendorong optimalisasi penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika.

Rehabilitasi merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara cepat untuk membebaskan pecandu dari penyalahgunaan narkotika, serta dapat memulihkan secara terpadu baik fisik, mental, maupun sosial bagi pecandu narkotika untuk dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat yang dilakukan melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

Sementara Kepala Kejari Aceh Besar dalam sambutannya menyampaikan dengan didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini diharapkan menjadi pilar utama solusi bagi Jaksa dalam mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restorative dan kemanfaatan, serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium), cost and benefit, dan pemulihan pelaku.

mastermedia.co.id

Pasang Kandang Jebak, Cara BKSDA Aceh Tangani Konflik Manusia dan Harimau Sumatra di Tapaktuan

mastermedia.co.id

Ukraina Terima Kiriman Senjata Berat dari Jerman

mastermedia.co.id

MenKopUKM Sambut Solo Keroncong Festival 2022 Jadi Ajang UMKM Berkreasi dan Berinovasi

mastermedia.co.id

Menlu Rusia Ungkap Tujuan Sebenarnya dari Operasi Militer Moskow di Ukraina

mastermedia.co.id

Fasilitas Tambahan di Aston Cirebon, Ajarkan Anak Berkreasi dengan Tanah Liat

mastermedia.co.id

BS Lady Cirebon Gelar 1st Gathering Buttonscarves

mastermedia.co.id

Partai Demokrat Kota Cirebon Solid, Optimistis Hadapi 2024

mastermedia.co.id

Banyak Acara Hari Jadi Cirebon, Pemda Kota Cirebon Siapkan Kantong Parkir Baru di Jalan Siliwangi

mastermedia.co.id

Mulai Rabu Malam, Jalan Siliwangi Kota Cirebon Ditutup Sementara

mastermedia.co.id

Wakil Wali Kota Cirebon Minta Memayu Cirebon Jadi Kebiasaan

mastermedia.co.id

Partai Demokrat Jabar Umumkan Hasil Muscab Serentak

mastermedia.co.id

Peringati Hari Anak Nasional, Anak Pesisir Cirebon Pilih Baca Buku di Atas Perahu

mastermedia.co.id

Peringati Hari Anak Nasional, Konsumen Alfamart Bagikan Ribuan Perlengkapan Sekolah

mastermedia.co.id

Pengadilan Tutup Kasus Perintah Penahanan terhadap Ricky Martin

mastermedia.co.id

Jokowi Dukung Kenaikan Harga Tiket Taman Nasional Komodo

mastermedia.co.id

Kelas Inspirasi: Kisah Para Profesional di Antara Bangku Sekolah Dasar

mastermedia.co.id

Wabah PMK Indonesia Dorong Pembatasan di Selandia Baru, Australia

mastermedia.co.id

Komnas HAM Papua Belum Bisa Kirim Tim ke Nduga

mastermedia.co.id

Cegah Terjadinya Perang Nuklir, Lukashenko Minta Konflik Ukraina Segera Dihentikan

mastermedia.co.id

Suriah Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Ukraina

mastermedia.co.id

Berbekal Senjata Barat, Zelensky Yakin Pasukan Ukraina Bisa Kalahkan Rusia

mastermedia.co.id

Krisis Pangan Makin Buruk, Golkar: Akibat Anomali Cuaca dan Dampak Perang Rusia vs Ukraina

mastermedia.co.id

Roy Citayam Tolak Beasiswa Sandiaga, Cinta Laura: Harusnya Ambil, Pendidikan itu Sangat Spesial

mastermedia.co.id

Erdogan Minta AS Berhenti Dukung Militan Kurdi dan Segera Angkat Kaki dari Suriah

mastermedia.co.id

Satu Lagi Negara Eropa yang Akui Kemerdekaan Donetsk dan Lugansk

mastermedia.co.id

Minta Hasil Autopsi Pertama Brigadir J Disampaikan ke Publik, Sahroni: Harus Ada Management Timing

mastermedia.co.id

Suka atau Tidak, Eropa Harus Beli Tambahan Gas dari Rusia

mastermedia.co.id

GreatDay HR Menutup Celah Risiko Pemalsuan Absensi Karyawan dengan Kembangkan Teknologi Face Matching System & Liveness Check

mastermedia.co.id

Baru Bebas Bersyarat, Musni Umar Minta HRS dan Loyalisnya Kendalikan Diri

mastermedia.co.id

Buntut Sengketa Merek Dagang, Putra Siregar Tutup PS Glow