JAKARTA, - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) meminta keluarga ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 untuk menunjuknya sebagai pengelola dana CSR.
Diketahui, pihak Boeing memberikan dua jenis santunan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 .Santunan itu masing-masing berupa uang sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.
"Pasca kejadian kecelakaan tersebut, para ahli waris korban dihubungi oleh pihak yang mengaku dari yayasan ACT meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh pihak yayasan ACT," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Namun, pihaknya menduga dana CSR itu tidak digunakan seluruhnya untuk kegiatan sosial. Ia menyebut sebagian dana CSR digunakan untuk gaji pegawai dan juga fasilitas pribadi pimpinan ACT saat itu.
"Setelah pihak Boeing menunjuk yayasan ACT untuk mengelola dana CSR tersebut, pihak yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban," ujarnya.