JAKARTA, - Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyoroti adanya aksi saling tembak yang dilakukan sesama polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui anggota polisi berinisial Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. Sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.
"Kasus ini memang harus diusut dengan tuntas, mulai dari TKP, kronologi, hasil otopsi sampai motif pelaku. Tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumah dinas," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
"Dan ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali," imbuhnya.
Terkait dengan TKP yang berada di kediaman Kadivpropam dan korban sebagai ajudan Kadivpropam, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu mengatakan hal tersebut juga harus dibeberkan.
Dan untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di masyarakat, sebaiknya Kapolri segera mengambil langkah tegas dan jelas dengan menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadivpropam.
"Sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di masyarakat, bila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadivpropam, karena akan diragukan obyektifitasnya," kata dia.
Bambang juga menyoroti pernyataan Kadivhumas Polri yang baru dibuka setelah 3 hari kejadian penemakan.
Menurutnya hal semcam ini jelas akan menyulitkan tim pencari fakta dan bukti di TKP.
"Di era serba cepat seperti saat ini, menunda penjelasan pada publik hanya akan memunculkan asumsi-asumsi liar yang bisa menjadi bomerang bagi Polri sendiri," tuturnya.
Bambang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan, termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai dari jenis maupun ijin penggunaan bagi anggota Polri.
"Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, darimana asal senjata maupun peluru yang digunakan," tuturnya.
Dia menjelaskan peraturan Kapolri nomer 1 tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Pasal 2
(1) Perizinan Senjata Api Organik Polri dilakukan terhadap
Senjata Api Organik Polri yang digunakan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas Polri.
Pasal 8
Izin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf e, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki surat Rekomendasi dari atasan langsung;
b. memiliki surat keterangan lulus tes psikologi Polri; dan
c. memiliki surat keterangan sehat dari dokter Polri.
Menurut Bambang. dalam Perkap yang baru ini memang aturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri relatif sangat longgar. Semua bisa menggunakan senjata api asal mendapat rekomendasi dari atasan langsung.
Terkait insiden yang terjadi saling tembak antar ajudan dan pengawal yang memberikan ijin juga atasan langsung dari pelaku maupun korban.
" Artinya irjen Sambo sebagai atasan langsung juga harus bertanggung jawab pada senpi yang digunakan pelaku maupun korban," kata dia.
Dalam hal ini, Bambang kembali menegaskan bahwa Kapolri harus bertindak cepat, tegas dan transparan dalam mengungkap kasus ini agar tidak memunculkan asumsi-asumsi liar.
"Segera menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadivpropam dalam tempo secepatnya untuk memudahkan penyeledikan yang obyektif, transparan dan berkeadilan," tukasnya.