JAKARTA, - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bambang Wuryano pun berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus itu.
"Ada kejanggalan tentu, saya sepakat. Tapi kejanggalan itu apanya? Antar Polri bagaimana caranya tembak menembak. Kalau kau sama aku berkelahi biasa, sipil. Tapi kalau aparat begini kan ngeri bos," kata Bambang Wuryanto dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022).
Politikus PDIP itu mengatakan bahwa kasus penembakan antar anggota polisi itu cukup mengkhawatirkan. Ia lantas menyinggung aturan penggunaan senjata api oleh aparat.
"Dalam peraturan kepolisian pun tentu memegang senjata tidak gampang. Itu ada peraturannya. Kalau enggak salah peraturan Polri Nomor 1 tahun 2022. Di Pasal 8 clear sekali, bahwa harus dapat izin atasan, tes psikologi, dan sebagainya, tetapi atas tembak menembak ini yang korban antar aparat kepolisian," ujarnya.