Mengenal Latar Belakang, Manfaat, Cara, Tujuan dan Kelebihan E-Tax Filing untuk Wajib Pajak

kataSAPA.com

JAKARTA, - Dengan adanya sistem e-Filing pajak, banyak dari kalangan masyarakat, khususnya wajib pajak, yang sudah menggunakan sistem tersebut.

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama yang masuk di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, pajak juga menjadi sumber tulang punggung dalam proses pembangunan Negara. Sudah lebih dari 75% pengeluaran negara dibiayai sepenuhnya oleh sumber pendapatan pajak.

Maka dari itu, pihak pemerintah saat ini gencar menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai betapa pentingnya membayar pajak. Sekarang, semua masyarakat yang ingin melaporkan pajak bisa dilakukan secara mudah dan simple.

Tidak ada lagi dari kalangan masyarakat yang harus antri di Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan kegiatan transaksi pajak. Semua masalah transaksi pajak saat ini sudah bisa menggunakan bantuan e-filing pajak yang hanya membutuhkan jaringan internet saja.

Pengertian e-Filing Pajak

Melaporkan pajak di Indonesia kini mempunyai cara yang lebih mudah dan efisien. Hanya dengan menggunakan aplikasi dari e-Filing pajak semua wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan.

e-Filing pajak merupakan salah satu cara yang digunakan untuk menyampaikan surat pemberitahuan dengan cara elektronik. Selain itu, surat tersebut bisa dilakukan secara online dan real time dari situs Direktorat Jenderal Pajak atau Klikpajak.id.

Bagi para wajib pajak, saat ini harus sudah menggunakan atau memanfaatkan sistem e-Filing. Bahkan, untuk aturan tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Dengan adanya e-Filing pajak online, mempunyai harapan yang sangat besar. Satu harapan besar tersebut adalah untuk mengurangi antrian yang ada di Kantor Pelayanan Pajak.

Selain itu, dengan adanya sistem e-Filing, diharapkan semua wajib pajak berbondong-bondong melaporkan pendapatan tahunan secara tertib. Adanya e-Filing pajak dijadikan sebagai salah satu transformasi dari sistem administrasi perpajakan yang ada di Indonesia.

Latar Belakang Adanya e-Filing Pajak

Semua sistem yang dibuat oleh pemerintah memang harus diperhatikan secara lebih teliti. Sehingga, dengan hal tersebut muncul cara baru di saat wajib pajak ingin melaporkan SPT secara tahunan.

Pada saat ini, proses melaporkan pajak bisa dilakukan lebih efektif dan efisien. Untuk hal tersebut bisa terjadi, karena pelaporan pajak bisa dilakukan dimana dan kapan saja.

Dengan menggunakan sistem ini, semua proses pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan secara otomatis. Selain itu, dengan adanya e-filing pajak bisa memangkas antrian di Kantor Pelayanan Pajak.

Sebelum adanya layanan e-Filing, proses pelaporan SPT bisa dilakukan dengan cara mengular di Kantor Pelayanan Pajak. Belum lagi, untuk kertas yang digunakan pada saat pelaporan SPT membutuhkan banyak kertas.

Artinya, untuk sejumlah kertas tersebut akan terbuang sia-sia dalam aktivitas yang satu ini. Selain itu, dengan cara tersebut dianggap tidak ramah di lingkungan sekitar kalangan masyarakat.

Maka dari itu, dengan adanya permasalahan tersebut diperlukan solusi lebih nyata. Sehingga, dengan hal tersebut pihak pemerintah mengeluarkan sistem e-Filing online. Diharapkan, dengan adanya sistem tersebut bisa membantu kalangan masyarakat khususnya wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan.

--/break

Manfaat Menggunakan e-Filing Pajak Online

Semua sistem yang berhubungan dengan kegiatan transaksi, pastinya mempunyai beberapa manfaat. Sama hal nya, di saat anda menggunakan e-Filing pajak online akan diberikan banyak manfaat. 5 manfaat menggunakan e-Filing adalah:

- Mempermudah para wajib pajak dalam proses merekam data dari SPT di dalam database Direktorat Jenderal Pajak.

- Bisa mengurangi waktu perjalanan dan kemacetan, pada saat berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak.

- Dapat mengurangi antrian panjang, di saat berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak. Sehingga, dengan adanya e-filing pajak bisa mengurangi beban para pekerja pada saat proses penerimaan SPT.

- Sebagai alat untuk mengurangi kegiatan fisik dalam proses perbaikan di beberapa dokumen penting lainnya.

- Mengurangi terjadinya resiko kehilangan atau kerusakan dokumen di saat melakukan arsip data.

Selain itu, pentingnya lagi adalah wajib pajak yang menggunakan layanan e-filing pajak dapat melaporkan SPT dengan cara cepat dan real time. Artinya, semua wajib pajak bisa menggunakan layanan e-Filing online dimana dan kapan saja.

Asalkan smartphone yang anda gunakan masih berhubungan dengan jaringan internet, pelaporan pajak dengan dengan menggunakan layanan e-Filing bisa diselesaikan secara cepat. Selain itu, dengan menggunakan e-Filing pajak bisa dijadikan sebagai alat untuk memantau status pelaporan pajak online dengan mudah.

Layanan dari e-Filing mempunyai tampilan yang ramah dan mudah dipahami. Sehingga, untuk para pengguna tidak akan merasa bingung di saat menggunakan layanan e-Filing secara online.

Cara Menggunakan e-Filing Pajak Secara Online

Bagi para wajib pajak yang ingin menggunakan e-Filing pajak, anda harus mempunyai EFIN terlebih dahulu. Fungsi dari EFIN adalah untuk membantu para wajib pajak, ketika ingin melakukan registrasi.

Sedangkan, untuk anda yang belum mempunyai EFIN bisa langsung saja mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak. Setelah mendapatkan nomor EFIN, anda sudah bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya. Pada saat menggunakan e-filing online akan diberikan beberapa langkah yaitu:

- Langkah pertama, anda masuk terlebih dahulu pada halaman e-Filing pajak atau menggunakan klikpajak.id.

- Langkah kedua, masukkan semua nomor EFIN dan NPWP. Berikan klik pada kolom yang bertuliskan “verifikasi”.

- Langkah ketiga, pada saat semua data dimasukkan sudah benar. Maka, di dalam sistem tersebut akan muncul nama atau badan usaha.

- Langkah keempat, isikan beberapa informasi data diri. Sedangkan, untuk data diri yang dibutuhkan adalah email, nomor hp, password. Pada saat semua kolom sudah terisi dengan benar bisa memberikan klik kolom “simpan”.

- Langkah kelima, menunggu sampai dengan proses verifikasi selesai. Ketika sudah selesai, anda bisa langsung melakukan pelaporan pajak secara online.

Tujuan Menggunakan e-Filing Pajak Online

Pastinya untuk semua sistem yang ada di indonesia, terutama pelayanan administrasi pemerintah mempunyai harapan besar menjadi salah satu hal yang lebih baik dan efektif. Pada hal yang satu ini juga berlaku pada sistem e-Filing pajak online di Indonesia.

Diharapkan, dengan adanya sistem e-Filing online juga tidak ada lagi masalah baru yang muncul pada sistem layanan masyarakat dan terutama terkait pelaporan SPT. Dengan adanya e-Filing pajak secara online, maka untuk pelaporan SPT bisa dilakukan lebih optimal.

Para wajib pajak tidak perlu lagi membuang banyak waktu dan tenaga untuk melaporkan SPT pada Kantor Pelayanan Pajak. Untuk sisi lainnya adalah para petugas pajak juga tidak membuang banyak waktu untuk menerima berkas SPT secara manual.

Maka dari itu, e-Filing online menjadi salah satu solusi nyata yang bisa memberikan perubahan ke arah lebih baik. Selain itu, dengan adanya e-Filing pajak online bisa memberikan kemudahan yang jelas wajib pajak dan pegawai dari Kantor Pelayanan Pajak.

--/break

Kelebihan Menggunakan e-Filing Pajak Online

Terdapat beberapa kelebihan utama, ketika menggunakan e-Filing secara online. Untuk 3 kelebihan yang bisa dirasakan oleh kalangan masyarakat di saat menggunakan sistem pajak online adalah:

1. Mempunyai Kecepatan yang Melebihi Jaringan Internet

Pada saat membicarakan mengenai sistem online, maka satu hal yang selalu ditawarkan adalah masalah kecepatan proses. Sama hal nya pada saat menggunakan sistem e-Filing yang berbasis online, akan diberikan fitur kecepatan pada saat proses melaporkan SPT.

Selain itu, dengan adanya sistem yang satu ini hanya membutuhkan modal jaringan internet dengan kualitas terbaik. Maka dari itu, untuk proses pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan dan diselesaikan kurang lebih 15 menit saja.

Proses penerimaan data juga akan langsung dimasukkan secara online dan otomatis tersimpan. Sehingga, untuk kalangan masyarakat atau wajib pajak tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan terhindar dari antrian.

2. Pelaporan SPT Tahunan Bisa Dilakukan Dimana dan Kapan Saja

Pastinya untuk anda sudah mengerti, bahwa dengan adanya sistem e-Filing pajak secara online bisa dilakukan pada dimana dan kapan saja. Satu hal yang dibutuhkan pada saat membuat laporan SPT tahunan adalah jaringan internet.

Sangat disarankan, pada saat anda ingin melaporkan SPT tahunan bisa selalu memperhatikan jaringan internet terlebih dahulu. Artinya selagi jaringan internet aman, maka untuk proses input SPT tahunan bisa berjalan secara aman dan cepat.

3. Memberikan Kemudahan Para Wajib Pajak

Dengan adanya sistem online yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan klikpajak.id bisa memberikan kemudahan pada wajib pajak. Semua kebutuhan yang berhubungan dengan pelaporan SPT dan transaksi pajak bisa dilakukan secara cepat.

Bagi anda yang ingin menggunakan sistem dari e-Filing harus mempunyai 1 user terlebih dahulu. Dengan adanya 1 user tersebut bisa memudahkan para wajib pajak dalam melakukan laporan SPT dan operasionalnya.

Selain itu, dengan adanya layanan online kali ini mempunyai harapan yang sangat besar. Satu harapan tersebut adalah semua wajib pajak bisa menjalankan kewajibannya sebagai pelapor pajak secara tepat waktu.

Seperti yang sudah disebutkan diatas, bahwa era perkembangan teknologi terus memberikan perubahan terhadap beberapa hal. Salah satu hal yang terkena dampak dari perkembangan teknologi adalah masalah pembayaran pajak.

Pada zaman dahulu, para wajib pajak yang ingin melaporkan SPT harus mengantri pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Akan tetapi, untuk saat ini wajib pajak bisa memanfaatkan sistem dari klikpajak.id.

Bagi beberapa kalangan masyarakat sudah tidak asing lagi dengan sistem yang satu ini. Artinya, banyak dari kalangan masyarakat yang sudah menggunakan sistem tersebut dalam melaporkan SPT tahunan.

Klikpajak.id adalah salah satu sistem yang sangat membantu para wajib pajak, di saat melaporkan dan melakukan transaksi perpajakan. Ada banyak sekali macam-macam fitur yang ada di dalam sistem klikpajak.id.

Lebih menariknya lagi adalah sistem dari klikpajak.id lebih mempunyai proses loading yang sangat cepat. Sehingga, untuk para pengguna tidak perlu lagi menunggu lama di saat akan menggunakan sistem tersebut.

Bagi para pengguna sistem dari klikpajak.id tidak akan dipungut biaya atau gratis dalam kurun waktu 30 hari. Setelah lebih dari 30 hari, para pengguna sistem klikpajak.id harus mengeluarkan sedikit biaya supaya tetap bisa menggunakan alat bantuan tersebut.

Untuk masalah biaya yang dikeluarkan pada saat menggunakan e-Filing pajak dari klikpajak.id masih tetap ramah dikantong. Sehingga, untuk wajib pajak tidak merasa terbebani oleh biaya yang sudah ditetapkan oleh klikpajak.id.

Pada saat membicarakan mengenai e-Filing pajak memang tidak akan habis dan ujungnya. Setidaknya, dengan adanya penjelasan diatas mengenai e-Filing bisa memberikan tambahan informasi bagi para wajib pajak pemula. Semoga dengan penjelasan diatas, tidak ada lagi dari kalangan wajib pajak yang merasa bingung disaat harus berhubungan dengan transaksi perpajakan.

mastermedia.co.id

Pasang Kandang Jebak, Cara BKSDA Aceh Tangani Konflik Manusia dan Harimau Sumatra di Tapaktuan

mastermedia.co.id

Ukraina Terima Kiriman Senjata Berat dari Jerman

mastermedia.co.id

MenKopUKM Sambut Solo Keroncong Festival 2022 Jadi Ajang UMKM Berkreasi dan Berinovasi

mastermedia.co.id

Menlu Rusia Ungkap Tujuan Sebenarnya dari Operasi Militer Moskow di Ukraina

mastermedia.co.id

Fasilitas Tambahan di Aston Cirebon, Ajarkan Anak Berkreasi dengan Tanah Liat

mastermedia.co.id

BS Lady Cirebon Gelar 1st Gathering Buttonscarves

mastermedia.co.id

Partai Demokrat Kota Cirebon Solid, Optimistis Hadapi 2024

mastermedia.co.id

Banyak Acara Hari Jadi Cirebon, Pemda Kota Cirebon Siapkan Kantong Parkir Baru di Jalan Siliwangi

mastermedia.co.id

Mulai Rabu Malam, Jalan Siliwangi Kota Cirebon Ditutup Sementara

mastermedia.co.id

Wakil Wali Kota Cirebon Minta Memayu Cirebon Jadi Kebiasaan

mastermedia.co.id

Partai Demokrat Jabar Umumkan Hasil Muscab Serentak

mastermedia.co.id

Peringati Hari Anak Nasional, Anak Pesisir Cirebon Pilih Baca Buku di Atas Perahu

mastermedia.co.id

Peringati Hari Anak Nasional, Konsumen Alfamart Bagikan Ribuan Perlengkapan Sekolah

mastermedia.co.id

Pengadilan Tutup Kasus Perintah Penahanan terhadap Ricky Martin

mastermedia.co.id

Jokowi Dukung Kenaikan Harga Tiket Taman Nasional Komodo

mastermedia.co.id

Kelas Inspirasi: Kisah Para Profesional di Antara Bangku Sekolah Dasar

mastermedia.co.id

Wabah PMK Indonesia Dorong Pembatasan di Selandia Baru, Australia

mastermedia.co.id

Komnas HAM Papua Belum Bisa Kirim Tim ke Nduga

mastermedia.co.id

Cegah Terjadinya Perang Nuklir, Lukashenko Minta Konflik Ukraina Segera Dihentikan

mastermedia.co.id

Suriah Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Ukraina

mastermedia.co.id

Berbekal Senjata Barat, Zelensky Yakin Pasukan Ukraina Bisa Kalahkan Rusia

mastermedia.co.id

Krisis Pangan Makin Buruk, Golkar: Akibat Anomali Cuaca dan Dampak Perang Rusia vs Ukraina

mastermedia.co.id

Roy Citayam Tolak Beasiswa Sandiaga, Cinta Laura: Harusnya Ambil, Pendidikan itu Sangat Spesial

mastermedia.co.id

Erdogan Minta AS Berhenti Dukung Militan Kurdi dan Segera Angkat Kaki dari Suriah

mastermedia.co.id

Satu Lagi Negara Eropa yang Akui Kemerdekaan Donetsk dan Lugansk

mastermedia.co.id

Minta Hasil Autopsi Pertama Brigadir J Disampaikan ke Publik, Sahroni: Harus Ada Management Timing

mastermedia.co.id

Suka atau Tidak, Eropa Harus Beli Tambahan Gas dari Rusia

mastermedia.co.id

GreatDay HR Menutup Celah Risiko Pemalsuan Absensi Karyawan dengan Kembangkan Teknologi Face Matching System & Liveness Check

mastermedia.co.id

Baru Bebas Bersyarat, Musni Umar Minta HRS dan Loyalisnya Kendalikan Diri

mastermedia.co.id

Buntut Sengketa Merek Dagang, Putra Siregar Tutup PS Glow