JAKARTA, - Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa Bupati Bogor Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan Kandang Sari dan Pakan Sari. Proyek itu, kata dia, tidak sesaui kontrak sehingga Kabupaten Bogor menyuap tim audit BPK Jawa Barat agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.
"Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/4/2022).
Firli mengatakan bahwa Ade Yasin dkk memberikan suap kepada tim audit secara bertahap yaitu berkisar Rp 10 juta tiap minggu hingga totalnya mencapai Rp 1,9 miliar.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah mentapkan 8 tersangka, 4 diantaranya sebagai pemberi suap. Mereka yaitu Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubbid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sementara empat tersangka lainnya sebagai penerima suap. Mereka yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditorat Jawa Barat III/Pengendali Teknis), Anthon Merdiyansah; Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Arko Mulawan; Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa), Hendra Nur Rahmatullah Karwita; dan Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa), Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.