Komisi III DPR Minta Penjelasan Pelaksanaan Qanun Jinayah saat Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejati Aceh

kataSAPA.com

ACEH, - Sejumlah Anggota Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di masa reses Tahun 2021-22. Beberapa Anggota Komisi III DPR yang hadir, yakni, HM Nasir Jamil dan Nazaruddin Dek Gak.

Dalam kunjungan kerja anggota Komisi III DPR tersebut membahas sejumlah hal, mulai dari penanganan perkara tindak pidana umum dan pidsus yang menjadi perhatian publik atau masyarakat.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, didampingi Wakajati, Para Asisten, Kajari Banda Aceh, Kajari Aceh Besar, Koordinator, dan semua Kepala Seksi (Kasie) pada Senin (25/4) menerima kunjungan kerja masa reses anggota Komisi III DPR, HM Nasir Jamil, dan Nazaruddin Dek Gam," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (27/4).

Dalam rapat tersebut, Nasir Jamil dan Nazaruddin Mempertanyakan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar, antara lain terkait
realisasi DIPA TA 2021 dan DIPA TA 2022, keberadaan rumah Restorative Justice dan kasus-kasus yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

Kemudian juga, Anggota Komisi III DPR meminta penjelasan terkait Surat Edaran Jaksa Agung soal mafia tanah, dan juga kasus-kasus Pidum dan Pidsus yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat yang saat ini dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh kejaksaan.

Selain itu, ditanyakan juga soal penegakan hukum terkait sejumlah Proyek Strategis Nasional di Aceh. Selanjutnya mengenai Pengawasan dan Pembinaan aparat jaksa dan pegawai di lingkungan Kejati Aceh.

"Dan keberadaan jaksa sebagai pengacara negara dan rencana kerja bidang Datun tahun 2022," kata Nasir.

Bahkan Nasir Jamil dan Nazaruddin menanyakan terkait kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Militer (JAMPidmil), apa yang akan dipersiapkan oleh Kejati Aceh.

"Mohon penjelasan terkait pelaksanaan Qanun Jinayah (hukum lokal di Aceh) oleh aparat kejaksaan. Kemudian implementasi arahan Jaksa Agung terkait tidak dibenarkannya aparatur jaksa meminta dan bermain proyek yang dibiayai oleh APBA/APBK, dan APBN," tanya Nasir Jamil kepada Kajati Aceh.

Atas pertanyaan tersebut, Bambang Bachtiar menyampaikan jawaban bahwa di Kejaksaan Tinggi Aceh realisasi DIPA TA 2022 hingga 25 April 2022 ini telah tercapai anggaran secara global atau keseluruhan sebesar 28,71% sesuai dengan DIPA-006.01.2006050/2021.

Kemudian, Bambang menjelaskan, terkait penerapan Restorative Justice di Kejati Aceh telah berjalan sesuai dengan kriteria penerapan hukum yang telah ditentukan dan ditetapkan dalam ketentuan peraturan RJ. Dalam pelaksanaannya, bekerja sama dengan Pemuka atau Tokoh Agama dan Adat dan Tokoh-tokoh masyarakat.

"Di Kejati Aceh telah dibentuk 21 kampung Restorative Justice yang berada pada 11 Kejari di wilayah hukum Kejati Aceh. Dan dari 41 perkara Restorative Justice yang diajukan, yang telah disetujui sebanyak 38 kasus untuk dilakukan Restorative Justice," ucap Bambang dalam memaparkan dihadapan Komisi III DPR.

Selanjutnya, terkait kasus mafia tanah yang ditangani oleh Kejati Aceh, Bambang mengatakan bahwa bidang intelijen tengah menangani 2 kasus, yakni dugaan penyimpangan pada Program Peremajan Sawit di Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019 dengan menerbitkan SP.Ops-02/L.1/Dek.1/01/2021.

"Dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus Kejati Aceh," sambungnya.

Kemudian mengenai perkara
dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan indikasi kerugian keuangan daerah pada kegiatan pembayaran uang ganti dalam penanganan perkara, dengan meneribitkan SP.Ops-19/L.1/Dek.1/05/2021. Dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke jajaran Pidsus Kejati Aceh.

"Sementara kasus-kasus Pidum (pidana umum) yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat yang ditangani oleh Kejati Aceh, yakni bidang KAMNEGTIBUM/TPUL, kini tengah menangani sebanyak 5 perkara yang mendapat perhatian masyarakat," paparnya.

Dalam perkara tersebut, diantaranya menjerat Tersangka Lee Chunyoung (PT Korea Aceh Mandiri) yang disangkakan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.

Kemudian perkara tindak pidana umum dengan tersangka Gita Rahmad Yang disangkakan melanggar Pasal 105 Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Pasal 59 ayat (1) Undang-undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Selanjutnya, perkara atas nama Tersangka Saifullah Bin Abdullah yang diduga melanggar Pasal 47 tentang Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014. Dan
Tersangka Muhammad Rizal Bin Juriono dkk yang disangkakan melanggar Pasal 47 dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.

"Atas nama Tersangka Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar dan Syafrizal Bin Razali sebagai Owner CV Yalsa Boutique yang disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ATAU Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tuturnya.

Selain itu di bidang seksi OHARDA, ada 2 perkara yang mendapat perhatian masyarakat yakni, perkara yang menjerat tersangka Faisal Bin Jafar dkk yang disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana., Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penggunaan dan kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.

"Dan Tersangka T Ramadhansyah Bin T. Abdul Muthalib yang disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," imbuhnya.

mastermedia.co.id

Pasang Kandang Jebak, Cara BKSDA Aceh Tangani Konflik Manusia dan Harimau Sumatra di Tapaktuan

mastermedia.co.id

Ukraina Terima Kiriman Senjata Berat dari Jerman

mastermedia.co.id

MenKopUKM Sambut Solo Keroncong Festival 2022 Jadi Ajang UMKM Berkreasi dan Berinovasi

mastermedia.co.id

Menlu Rusia Ungkap Tujuan Sebenarnya dari Operasi Militer Moskow di Ukraina

mastermedia.co.id

Fasilitas Tambahan di Aston Cirebon, Ajarkan Anak Berkreasi dengan Tanah Liat

mastermedia.co.id

BS Lady Cirebon Gelar 1st Gathering Buttonscarves

mastermedia.co.id

Partai Demokrat Kota Cirebon Solid, Optimistis Hadapi 2024

mastermedia.co.id

Banyak Acara Hari Jadi Cirebon, Pemda Kota Cirebon Siapkan Kantong Parkir Baru di Jalan Siliwangi

mastermedia.co.id

Mulai Rabu Malam, Jalan Siliwangi Kota Cirebon Ditutup Sementara

mastermedia.co.id

Wakil Wali Kota Cirebon Minta Memayu Cirebon Jadi Kebiasaan

mastermedia.co.id

Partai Demokrat Jabar Umumkan Hasil Muscab Serentak

mastermedia.co.id

Peringati Hari Anak Nasional, Anak Pesisir Cirebon Pilih Baca Buku di Atas Perahu

mastermedia.co.id

Peringati Hari Anak Nasional, Konsumen Alfamart Bagikan Ribuan Perlengkapan Sekolah

mastermedia.co.id

Pengadilan Tutup Kasus Perintah Penahanan terhadap Ricky Martin

mastermedia.co.id

Jokowi Dukung Kenaikan Harga Tiket Taman Nasional Komodo

mastermedia.co.id

Kelas Inspirasi: Kisah Para Profesional di Antara Bangku Sekolah Dasar

mastermedia.co.id

Wabah PMK Indonesia Dorong Pembatasan di Selandia Baru, Australia

mastermedia.co.id

Komnas HAM Papua Belum Bisa Kirim Tim ke Nduga

mastermedia.co.id

Cegah Terjadinya Perang Nuklir, Lukashenko Minta Konflik Ukraina Segera Dihentikan

mastermedia.co.id

Suriah Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Ukraina

mastermedia.co.id

Berbekal Senjata Barat, Zelensky Yakin Pasukan Ukraina Bisa Kalahkan Rusia

mastermedia.co.id

Krisis Pangan Makin Buruk, Golkar: Akibat Anomali Cuaca dan Dampak Perang Rusia vs Ukraina

mastermedia.co.id

Roy Citayam Tolak Beasiswa Sandiaga, Cinta Laura: Harusnya Ambil, Pendidikan itu Sangat Spesial

mastermedia.co.id

Erdogan Minta AS Berhenti Dukung Militan Kurdi dan Segera Angkat Kaki dari Suriah

mastermedia.co.id

Satu Lagi Negara Eropa yang Akui Kemerdekaan Donetsk dan Lugansk

mastermedia.co.id

Minta Hasil Autopsi Pertama Brigadir J Disampaikan ke Publik, Sahroni: Harus Ada Management Timing

mastermedia.co.id

Suka atau Tidak, Eropa Harus Beli Tambahan Gas dari Rusia

mastermedia.co.id

GreatDay HR Menutup Celah Risiko Pemalsuan Absensi Karyawan dengan Kembangkan Teknologi Face Matching System & Liveness Check

mastermedia.co.id

Baru Bebas Bersyarat, Musni Umar Minta HRS dan Loyalisnya Kendalikan Diri

mastermedia.co.id

Buntut Sengketa Merek Dagang, Putra Siregar Tutup PS Glow