JAKARTA, - Polda Metro Jaya menolak laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan gratifikasi. Polisi mengatakan bahwa kasus korupsi tidak bisa dilaporkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan bahwa alasan yang disampaikan polisi tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat.
"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan, itu alasan yang bagi kami alasannya yang dibuat-buat untuk menolak laporan," kata Nelson di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).
Nelson mengatakan bahwa pihaknya sempat berdebat dengan aparat kepolisian sebelum akhirnya laporan ditolak.
"Dan kemudian setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," ujarnya.
Diketahui, Nelson beserta sejumlah LSM melaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya atas dugaan kejahatan ekonomi di Papua. Luhut disebut terlibat bisnis tambang di Papua.