JAKARTA, - Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan ada kesenjangan proses hukum di Indonesia.
Hal tersebut, ia sampaikan menanggapi laporan pihaknya terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan terkait kasus dugaan gratifikasi yang ditolak oleh Polda Metro Jaya.
"Hal ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan antara orang-orang biasa seperti kita semua, Haris, Fatia ketika menghadapi proses hukum mengalami banyak hambatan," kata Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).
Nelson lantas menyingung laporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus penemaran nama baik yang diproses secara cepat.
"Apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan seperti Luhut Binsar Panjaitan, laporannya cepat diproses," tutur Nelson.
Diketahui, Nelson beserta sejumlah LSM melaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya atas dugaan kejahatan ekonomi di Papua. Luhut disebut terlibat bisnis tambang di Papua. Namun laporan itu ditolak pihak kepolisian dengan alasan kasus korupsi tidak bisa dilaporkan.
"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan, itu alasan yang bagi kami alasannya yang dibuat-buat untuk menolak laporan," kata Nelson di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).