JAKARTA, - KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhannepessy (RL) sebagai tersangka kasus suap terkait izin pembangunan mini market. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan pegawai Pemkot Ambn dan seorang swasta.
Tim penyidik KPK menjemput paksa RL di rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan. Awalnya, RL berdalih sakit sehingga meminta penundaan pemeriksaan.
"Di dalam perkara ini, tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap Saudara RL di salah satu rumah sakit swasta yang berada di Jakarta Barat mengingat sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan panggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (13/5/2022).
Namun setelah dilakukan pengecekkan, RL diketahui dalam keadaan sehat. Oleh karena itu, proses pemeriksaan RL terkait kasus korupsi tetap berlanjut.
"Hasil pengamatan dan pengecekan, tim penyidik mendapatkan yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat. Mereka (penyidik KPK) melakukan pemeriksaan karena kondisinya (Richard) dalam keadaan sehat," ujarnya.